Muhammad Nasri
Kode Etik Humas: Etika Profesi Public Relations
1.
Code of conduct –etika perilaku sehari-hari terhadap integritas
pribadi, klien dan majikan,media dan
umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi.
2.
Code
of profession – etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas.
3.
Code
of publication – etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi.
4.
Code
of enterprise —menyangkut aspek peraturan pemerintah
seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll.
Berikut ini kode etik humas versi
Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI), Perhimpunan Hubungan
Masyarakat Indonesia (Perhumas), Kode Etik Kehumasan Pemerintah, dan
International Public Relation Association (IPRA).
[Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia]
PASAL 1
Norma
norma Perilaku Profesional
Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai
kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi
tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik
yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota
media komunikasi serta masyarakat luas.
PASAL 2
Penyebarluasan
Informasi
Seorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung
jawab, informasi yang paIsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan
berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia
berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.
PASAL 3
Media
Komunikasi
Seorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan
integritas media komunikasi.
PASAL 4
Kepentingan
yang Tersembunyi
Seorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang
secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah
olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu, padahal sebaliknya justru
ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban
untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya
benar-benar terlaksana secara baik.
PASAL 5
Informasi
Rahasia
Seorang anggota (kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang
berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan
kepadanya, atau yang diperolehnya, secara pribadi dan atas dasar kepercayaan,
atau yang bersifat rahasia, dari kliennya, baik di masa Ialu, kini atau di masa
depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain
tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.
PASAL 6
Pertentangan
Kepentingan
Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan kepentingan yang saling
bertentangan atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari
pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta fakta
yang terkait.
PASAL 7
Sumber
sumber Pembayaran
Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan
menerima pembayaran, baik tunai atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan
sehubungan dengan jasa jasa tersebut, dari sumber manapun, tanpa persetujuan
jelas dari kliennya.
PASAL8
Memberitahukan
Kepentingan Kuangan
Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi,
tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut
atau pun memanfaatkan jasa jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan
terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi
tersebut.
PASAL 9
Pembayaran
Berdasarkan Hasil Kerja
Seorang anggota tidak akan mengadakan negosiasi atau menyetujui persyaratan
dengan calon majikan atau calon klien, berdasarkan pembayaran yang tergantung
pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa depan.
PASAL 10
Menumpang
tindih Pekerjaan Anggota Lain
Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati
langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang
potensial, akan mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk mengetahui
apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain.
Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota
tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya terhadap klien
tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk
menghalangi anggota mengiklankan jasa jasanya secara umum).
PASAL 11
Imbalan
kepada Karyawan Kantor kantor Umum
Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apa pun, dengan
tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada
orang yang menduduki suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan
kepentingan masyarakat luas.
PASAL 12
Mengkaryakan
Anggota Parlemen
Seorang anggota yang mempekerjakan seorang anggota Parlemen, baik sebagai
konsultan ataupun pelaksana, akan memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang
hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi
akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan
yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang
kebetulan juga menjadi anggota Parlemen, wajib memberitahukan atau memberi
peluang agar terungkap, kepada Ketua, semua keterangan apa pun mengenai
dirinya.
PASAL 13
Mencemarkan
Anggota anggota Lain
Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau
praktek profesional anggota lain.
PASAL 14
Instruksi/Perintah
Pihak pihak Lain
Seorang anggota yang secara sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau
organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode
etik ini, atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu,
akan dianggap telah melanggar Kode ini.
PASAL 15
Nama
Baik Profesi
Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama
baik Asosiasi, atau profesi Public Relations.
PASAL 16
Seorang anggota wajib menjunjung tinggi Kode Etik ini, dan wajib bekerja sama
dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi Kode Etik, serta dalam melaksanakan
keputusan keputusan tentang hal apa pun yang timbul sebagai akibat dari
diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota, mempunyai alasan
untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan kegiatan
yang dapat merusak Kode Etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal
tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung Asosiasi dalam
menerapkan dan melaksanakan Kode
Etik ini, dan Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang
menerapkan dan melaksakan Kode Etik ini.
PASAL 17
Profesi
Lain
Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu
profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan
secara sadar tidak akan turut dalam kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan
Kode Etik tersebut.
KODE ETIK PROFESI
[PERHUMAS INDONESIA]
Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945
sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai
landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8
Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh
cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan
secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat
Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode Etik Kehumasan
Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan
profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu
mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.
Pasal 1
KOMITMEN PRIBADI
Anggota PERHUMAS harus :
a. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam
menjalankan profesi kehumasan
b. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan
kepentingan Indonesia
c. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia
yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
Pasal II
PERILAKU TERHADAP
KLIEN ATAU ATASAN
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
a. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
b. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang
bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait
c. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau
atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
d. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan
martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
e. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima
pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau
atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap
f. Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran
atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau
tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa
Pasal III
PERILAKU TERHADAP
MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
a. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan
masyarakat serta harga diri anggota masyarakat
b. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana
maupun jalur komunikasi massa
c. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan
sehingga dapat menodai profesi kehumasan
d. Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia
Pasal IV
PERILAKU TERHADAP
SEJAWAT
a. Praktisi Kehumasan Indonesia harus:
b. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak
professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan
tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk
melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan
kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
c.Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan
kedudukan sejawatnya
d. Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk
menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini. *
KODE ETIK KEHUMASAN PEMERINTAH
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah adalah setiap pejabat yang mempunyai
tugas dan fungsi kehumasan di instansi pemerintah, departemen, lembaga-lembaga
negara serta unit-unit usaha lainnya seperti BUMN/BUMD baik di pusat maupun di
daerah.
Keberadaannya sebagai pengelola/anggota
Kehumasan Pemerintah adalah untuk lebih meningkatkan dan membina citra
pemerintah atau organisasi/instansi yang diwakilinya dalam meningkatkan
kualitas kerja dan profesionalisme serta mempertinggi daya dan hasil guna yang
maksimal dalam rangka operasional kehumasan yang terpadu.
Setiap pengelola/anggota Kehumasan
Pemerintah untuk bersikap, berperilaku serta berkepribadian Pancasila dan
mengkomunikasikannya secara komunikatif dan profesional dalam rangka menunjang
pelaksanaan kebijakan Pemerintah.
Kode etik bagi pengelola/anggota
Kehumasan Pemerintah juga dimaksudkan sebagai perwujudan dan jati diri dari
profesi kehumasan pemerintah yang terbuka dan komunikatif, sebagai bagian
integral dari fungsinya sebagai abdi pemerintah dan masyarakat.
Hubungan Kerja
a. Kewajiban
1) Ke Dalam Organisasi
a) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah harus loyal kepada instansinya,
memiliki kinerja berkomunikasi dan integritas moral secara efektif, baik dalam
jalur formal maupun informal dengan para pegawai instansi tempat
pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah.
b) Pengelola/anggota Kehumasan
Pemerintah sebagai aparat pemerintah di bidang kehumasan di samping berfungsi
untuk membantu memaksimalkan upaya organisasi instansi yang diwakilinya dalam
rangka menjaga dan meningkatkan citra organisasi yang baik, juga berkewajiban
menyebarluaskan kebijakan Pemerintah dan membina hubungan antara Pemerintah
dengan masyarakat agar dapat berjalan secara lancar dan harmonis.
2) Ke Luar Organisasi
a) Dengan sesama aparat Humas:
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib memelihara hubungan kerja sama
yang baik dan menciptakan komunikasi yang efektif serta harmonis dengan setiap
aparat humas, antara lain dengan cara:
(1) Menyajikan informasi yang lengkap, akurat dan komprehensif dan terpadu
(2) Tukar menukar informasi sehingga setiap pengelola/anggota Kehumasan
Pemerintah dapat mengetahui suatu kebijakan dari tangan pertama.
(3) Aktif berpartisipasi dalam forum
komunikasi dan forum kehumasan serta kegiatan lainnya.
(4) Menyebarluaskan informasi, kepada masyarakat umum melalui media yang
tersedia.
b) Dengan Media Massa
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib menjalin kerjasama dan menciptakan
iklim kerja yang harmonis dengan media massa sebagai salah satu mitra kerjanya,
dengan menyediakan dan memberikan pelayanan yang jujur dan terbuka guna
memperlancar tugas dan fungsi media massa sesuai dengan kondisi dan situasi
yang ada pada instansi tempat kerjanya.
c) Dengan Rekan Seprofesi
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib menunjunjung tinggi profesi
kehumasan dan berupaya terus menerus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
serta motivasi kerja baik secara perorangan maupun kelompok serta bertekad memajukan
profesi kehumasan di Indonesia.
d) Dengan Masyarakat Umum
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah wajib mewujudkan citra yang baik dan
positif dari pemerintah atau instansinya dengan menampilkan seikap, perilaku
dan kepribadian yang diterima oleh masyarakat.
b. Larangan
1) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dilarang memberikan informasi yang
bersifat rahasia
2) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan melibatkan dirinya dalam
kegiatan apapun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan
dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu padahal
sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang tersembunyi
3) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah tidak akan mewakili
kepentingan-kepentingan yang saling bersaing antar Kehumasan Pemerintah tanpa
persetujuan yang jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan dengan terlebih
dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait.
4) Dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, pengelola/anggota
Kehumasan Pemerintah tidak akan menerima pembayaran baik tunai ataupun dalam
bentuk memajukan kepentingan pribadinyasehubungan dengan jasa-jasa tersebut.
5) Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah, tidak dengan itikad buruk
mencemarkan nama baik atau praktek kehumasan, instansi atau organisasi lain.
Tanggung Jawab Pengelola/anggota
Kehumasan Pemerintah
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dalam batas kewenangannya mempunyai
tanggung jawab untuk menyajikan informasi berdasarkan data dan fakta yang telah
diolah untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
Hak Jawab dan Hak Koreksi
Apabila ada informasi yang tidak benar atau menyesatkan, setiap
Pengelola/anggota Kehumasan Pemerintah dapat memanfaatkan hak jawab dan hak
koreksi guna meralat dan meluruskan informasi tersebut, sebagaimana diatur
dalam undang-undang.
KODE ETIKA PR
[International
Public Relation Association]
1. Integritas pribadi dan profesional,
reputasi yang sehat, ketaatan pada konstitusi dan kode IPRA
2. Perilaku kepada klien dan karyawan :
1.
Perlakuan yang adil terhadap klien dan
karyawan
2.
Tidak mewakili kepentingan yang
berselisih bersaing tanpa persetujuan
3.
Menjaga kepercayaan klien dan karyawan
4.
Tidak menerima upah, kecuali dari klien
lain atau majikan lain
5.
Tidak menggunakan metode yang menghina
klien atau majikan lain
6.
Menjaga kompensasi yang bergantung pada
pencapaian suatu hasil tertentu.
3. Perilaku terhadap publik dan media :
1.
Memperhatikan kepentingan umum dan harga
diri seseorang
2.
Tidak merusak integritas media
komunikasi
3.
Tidak menyebarkan secara sengaja informasi
yang palsu atau menyesatkan
4.
Memberikan gambar yang dapat dipercaya
mengenai organisasi yang dilayani
5.
Tidak menciptakan atau menggunakan
pengorganisasian palsu untuk melayani kepentingan pribadi yang terbuka.
4. Perilaku terhadap teman sejawat :
1.
Tidak melukai secara sengaja reputasi
profesional atau praktek anggota lain
2.
Tidak berupaya mengganti anggota lain
dengan kliennya
3.
Bekerja sama dengan anggota lain dalam
menjunjung tinggi dan melaksanakan kode etik ini.
Praktisi
humas (PR
Officer, PR Practitioner)
wajib menaati kode etik profesinya, sebagaimana wartawan wajib menaati kode
etik jurnalistik dan
dokter wajib menaati kode etik kedokteran. Jika mengabaikan kode etik, maka tak
layak disebut “profesional”. Wasalam. (www.romeltea.com).*
— Sumber: APPRI, Perhumas,
IPRA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar