BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Didalam
bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan
tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan.
Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan
kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Etika bisnis
berperan penting dalam memberikan kepercayaan terhadap kelompok atau individu
yang berkepentingan dengan jalannya perusahaan. Pada masa sekarang, hubungan
sinergis antara etika dan laba menjadi sangat kuat. Di era kompetisi yang ketat
ini, reputasi baik merupakan sebuah competitive advantage yang sulit ditiru.
Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar
tatanan ekonomi dunia semakin membaik.
Di
dalam makalah ini, kami akan membahas salah satu contoh kasus yang melibatkan
etika, bisnis, dan masyarakat. Beberapa waktu yang lalu, pemerintah Taiwan
membuat kejutan dengan melakukan penarikan terhadap semua jenis produk Indomie
yang beredar di Taiwan karena disinyalir mengandung bahan pengawet yang
berbahaya. Taiwan menganggap Indomie yang dijual di negara tersebut mengandung
dua bahan pengawet terlarang, yaitu methyl phy-droxybenzoate dan benzoic acid.
Dua unsur itu hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik. Penggunaan dua
bahan pengawet itu dilarang digunakan untuk membuat makanan.
Selain
di Taiwan, larangan juga berlaku di Kanada dan Eropa. Menanggapi hal ini, pihak
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak menyangkal bila mie instan produk
Indonesia itu mengandung bahan kimia. Memang ada kandungan nipagin di Indomie,
namun kadarnya masih wajar. Zat pengawet tersebut berada dalam kecap yang juga
bagian dari mie instan. Jika dikonsumsi berlebihan bisa muntah-muntah dan
berisiko kena penyakit kanker. Menurut pihak BPOM, bila dilihat dari evaluasi
pasar, mie instan di Indonesia sebenarnya aman dikonsumsi. Di lain pihak,
beberapa pengamat menilai bahwa penarikan Indomie di Taiwan saat itu adalah
indikasi dari perang dagang, karena produk Indomie di Taiwan cukup populer di
kalangan masyarakat Indonesia yang bekerja di Taiwan dan juga sebagian
masyarakat Taiwan itu sendiri.
1.2
KRONOLOGIS PENARIKAN INDOMIE DARI TAIWAN
Tanggal
9 Juni 2010, Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat
teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk
tersebut tidak sesuai persyaratan FDA.“Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal
pemeriksaan Indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak
diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque,” ucap Direktur
Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang, Kamis (14/10) kemarin.
Dalam
surat tersebut dilampirkan pemeriksaan produk Indomie dari Januari-20 Mei 2010
terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng
dan saus barberque,” katanya.Dalam kasus penarikan Indomie di Taiwan ternyata
bermula pada 9 Juni lalu saat Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan
mendapatkan surat dari Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan yang
memberitahukan mi instan produk Indofood tidak sesuai persyaratan FDA.
Franciscus
Welirang didampingi direktur Indofood lainnya menyatakan, pertengahan Juni 2010
Indofood merespon surat itu. Namun, dalam surat balasan tersebut, Indofood
menyatakan selalu menyesuaikan persyaratan dan peraturan yang berlaku di
Taiwan.Pada 2 Juli 2010 telah terjadi pertemuan antara Dirjen Perdagangan Luar
Negeri Kementerian Perdagangan dan Importir tunggal Indomie di Taiwan untuk
merencanakan Nota Kesepahaman.
Indomie
sendiri, menurut Franciscus, memiliki dua jenis label Indomie untuk ekspor dan
domestik.Sejak Juli hingga awal Oktober 2010, Fransiscus tidak mendengar
masalah apapun terhadap Indomie yang diekspor ke Taiwan. Pada 8 Oktober 2010
tiba-tiba mendengar pengumuman di media Taiwan dan Hongkong di kecap Indomie
terdapat pengawet yang tidak sesuai.
Atas
laporan inilah kemudian pihak Indofood mencari fakta di Taiwan untuk mencari
tau apa yang sebenarnya terjadi.“Saat ini kami belum menemukan konteks yang
tepat karena dari pihak Taiwan belum ada pengumuman lebih lanjut,” ucapnya.
Pada
kesempatan itu Mendag RI meminta Taiwan untuk memberikan klarifikasi terutama
tentang adanya dua standar yang berbeda tetapi kedua-duanya diakui secara
internasional dan produk yang memenuhi standar tersebut aman untuk
konsumen.Selain itu produk yang masuk melalui jalur distribusi Indofood sudah
memenuhi standar Taiwan. “Mendag juga meminta otoritas setempat meletakkan
persoalan ini secara proporsional tidak menyemaratakan semua produk yang
beredar di Taiwan yang masuk dengan cara berbeda-beda,” katanya.
Pihaknya
juga meminta kerja sama otoritas Taiwan untuk memperlakukan isu tersebut sesuai
dengan prosedur yang berlaku dalam perdagangan internasional dan melakukan
komunikasi dengan otoritas yang berkompeten untuk bidang itu.Berdasarkan rilis
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, produk Indomie aman dikonsumsi dan
sesuai dengan standar CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara
internasional.
Sementara
itu, Taiwan bukanlah anggota CAC sehingga menerapkan standar yang berbeda
dengan standar internasional itu, sehingga ada perbedaan standar walaupun kedua
standar itu diakui sebagai standar internasional dan aman untuk
konsumen.Sekretaris Jenderal Kemendag, Ardiansyah Parman, pada kesempatan yang
sama mengatakan, pada prinsipnya pemerintah mempunyai komitmen tinggi untuk
melindungi keamanan konsumsi pangan.
1.2
PERUMUSAN MASALAH
1. Dalam
surat tersebut dilampirkan pemeriksaan produk Indomie dari Januari-20 Mei 2010
terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng
dan saus barberque
2. Pada
8 Oktober 2010 tiba-tiba mendengar pengumuman di media Taiwan dan Hongkong di
kecap Indomie terdapat pengawet yang tidak sesuai.
3. Indomie
ditarik karena mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan.
1.4
ANALISIS KASUS BERDASAR UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Kasus
penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen
indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl
P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus
barberque.
Hal
ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang
berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie
menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan
dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah
menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Permasalahan
diatas bila ditilik dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan
menyangkutkan beberapa pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi
konsumen dan produsen barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh
produsen.
Berikut
adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang
berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian:
Pasal
2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal
3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal
4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal
7 ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal
2 UU PK adalah tentang tujuan perlindungan konsumen yang akan menyinggung
tentang
Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Perlu ditilik dalam kasus diatas
adalah adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan
pemerintahan Thailand yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak
aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart
BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.
Namun
hal itu menjadi polemic karena Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang
melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan.hal
ini yang dijadikan pokok masalah penarikan indomie oleh karana itu akan
dilakukan penyelidikan dan investigasi yg lebih lanjut.
Pada
pasal 3 UU PK menjelaskan tentang asas perlindungan konsumen yang isinya
sebagai berikut:
Asas
keamanan dan keselamatan konsumen.
Diharapkan
penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen
dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan
Asas manfaat:
Asas
ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak
ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua
belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen,
digunakan karena sebagai jaminan keamanan dan keselamatan konsumen dalam
mengkonsumsi produk indomie tersebut terlebih sebagian besar konsumen produk
indomie di Taiwan adalah TKI yang bekerja disana jadi walaupun UU PK adalah hukum
Indonesia tetapi haruslah tetap diberlakukan ditilik dari banyaknya konsumen
yang merupakan WNI
Asas manfaat,
digunakan karena kedua pihak yaitu PT Indofood Sukses Makmur selaku produsen
dan Taiwan selaku Konsumen sehingga kedua pihak haruslah sama kedudukannya
sehingga kedua belah pihak memperoleh hak-haknya.terlebih PT Indofood sukses
malamur selalu menyesuaikan denagn syarat dan peraturan yang berlaku di Taiwan.
Pada Pasal 4 ( C )UU PK adalah
menyinggung tentang hak konsumen (konsumen di Taiwan) Hak atas informasi yang
benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan /atau jasa
Untuk
menyikapi hal tersebut PT Indofood sukses makmur harusnya mencantumkan segala
bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut
sehinnga masyarakat/ atau konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang
dimuat di beberapa pers di Taiwan
Pada pasal 7 ( b dan d ) adalah
menyinggung tentang
Memberikan informasi yang benar,jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan menjamin mutu barang dan/atau
jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
barang dan/atau jasa yang berlaku
berdasar
pasal 7 (b dan d) diatas maka diwajibkan kepada produsen untuk mencantum segala
informasi mengenai produknya disini adalah kewajiban PT Indofood untuk
mencantum informasi bahan apa saja yang digunakan dalam produknya
Namun,
berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie
menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan
dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah
menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Direktur
Indofood Franciscus Welirang bahkan menegaskan, “isu negatif yang menimpa
Indomie menunjukkan produk tersebut dipandang baik oleh masyarakat
internasional, sehingga sangat potensial untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus
ini terlihat bahwa secara tidak langsung konsumen di Taiwan lebih memilih
Indomie ketimbang produk mi instan lain.Ini bagus sekali. Berarti kan (Indomie)
laku sekali di Taiwan, hingga banyak importir yang distribusi”.
BAB II
KESIMPULAN
Kedua
belah harusnya menganbil jalan tengah dari masalah penarikan tersebut dengan
melakukan pembicaraan mendalam mengenai jalan keluar yang harus ditempun dengan
tujuan agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan karna masalah tersebut
Mengenai
zat pengawet yang dilarang di Taiwan tersebut alangkah lebih baik jika produsen
indomie yaitu PT.Indofood menyesuikan dengan Taiwan dengan tujuan sesuai dengan
asas keselamatan konsumen dan pasal 7(b) UU PK.dan tentu saja agar exspor tetap
berlangsung karena komoditi yang besar
Dijelaskan,
Indomie sangat disukai di Taiwan, terutama warga Indonesia di Taiwan karena
mudah didapat, enak, dan harganya murah.”Sehingga bagi eksportir pun pengiriman
mi instant ke Taiwan merupakan komoditas besar dan untung besar, dimana
rata-rata harganya 50 NT$ (New Taiwan Dollar) untuk 7 bungkus Indomie.
Pemerintah
mencatat ada sekitar 300 toko di Taiwan yang menjual produk Indomie sampai saat
ini. Permintaan terhadap Indomie di negara tersebut tumbuh pesat apalagi banyak
pekerja dari Indonesia yang menetap di sana
Walaupun
ada isu perang dagang seperti dilansir TRIBUNNEWS.COM JAKARTA,(wawncaraa dengan
Bambang Mulyano di sela rapat kerja dengan Komisi VI (Komisi Perdagangan) DPR
RI di gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (11/11/2010).apakah kemungkinan terjadi
perang dagang? Bambang mengatakan. “Ya, mungkin begitulah,” kata Bambang.Dugaan
itu diperkuat dengan penjualan Indomie di rumah-rumah makan atau cafe yang
banyak digemari di Taiwan. “Mungkin industri mereka kena masalah dan muncul
seperti itu (isu Indomie mengandung pengawet),” kata dia.Menurut dia, Indomie
di Taiwan banyak disukai karena produknya lebih gurih dari produk lokal
diTaiwan. “Kami sudah lakukan klarifikasi di sana, dan laporan yang kami
terima, toko-toko di sana masih dilarang menjual Indomie,” papar Bambang.
Dari
itu maka sangat penting kedua belah pihak untuk duduk bersama sama untuk
menyelesaikan masalah tersebut dengan tidak melupakan asas manfaat memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha.
Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak
lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar