BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Korupsi
merupakan suatu tindakan mencuri kekayaan suatu negara oleh individu
maupunkelompok yang bertujuan untuk mensejahterakan dirinya sendiri ataupun
kerabat dekatnya tanpa menghiraukan dari mana harta kekayaan itu diperoleh,
korupsi biasanya dilakukan oleh para aktor-aktor negara yang memiliki legalitas
dalam suatu lembaga negara. Korupsi merupakan hal yang sulit untuk
dimusnahkan, bagaikan pohon, korupsi seperti yang dikatakan pepatah “ patah
tumbuh, hilang berganti”, maka dari itu banyak para aktivis-aktivis maupun
aktor negara yang memilikikesadaran diri untuk menggalang aksi pemberantasan
korupsi, baik dengan menyelenggarakan workshop anti korupsi, maupun
dengan mendirikan lembaga seperti Transparency International.
Transparency
International merupakan sebuah Non-Governmental Organization yang memfokuskan
diri untuk memberantas praktek praktek korupsi dan berusaha untuk membuat
dunia yang bebas dari tindakan-tindakan korupsi sehingga terciptalah dunia yang
terlepas dari dampak buruk tindakan-tindakan
korupsi tersebut. Transparency International pertama kali didirikan oleh Peter
Eigen pada tahun 1993 dan berkantor pusat di Berlin, Jerman. Organisasi ini dibentuk
sebagai wujud dari realisasi pemberantasan korupsi di dunia, hal tersebut
terjadi karena adanya kesadaran tentang dampak yang terjadi karena korupsi
seperti sulitnya unuk menuntaskankemiskinan di dunia karena adanya
praktek -praktek korupsiyang dilakukan oleh oknum-oknum yang
seharusnya menyalurkan dana untuk masyarakat yang membutuhkan.
Tidak hanya
di sektor ekonomi dan politik saja dampak yang terjadi karena
praktek korupsi, akan tetapi juga berdampak pada sektor lingkungan, dan juga
sosial.
ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri dari
sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk
memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk
terlibat/berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktik korupsi.
ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki
pemerintahan pasca Soeharto yang demokratis,
bersih dan bebas korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
ORGANISASI ANTI KORUPSI
A.
Transparency International Indonesia (TII)
1. Struktur
Manajemen Transparency International
Sebagai sebuah organisasi, tentu
Transparency International harus memiliki struktur organisasi agar
memudahkan organisasi tersebut mencapai visi mereka yaitu “A world in
whichgovernment, politics, business, civil society and the daily lives of people
are free of corruption”. Berdasarkan data dari situs resmi organisasi tersebut,
Transparency International yang sejak 2010 lalu mendapatkan status organisasi
independen sehingga dapat membuat pemerintahan tersendiri, dalam hal
pemerintahannya organisasi ini diketuai oleh tiga Executive Board yang telah ditetapkan
dalam undang-undang organisasi tersebut, tiga posisi tersebut adalah kedudukan sebagai
presiden yang sekarang dipegang oleh Miklos Maschall yang juga menjabat
sebagaidirektur deputi bagian sekretariat, dan dua wakil presiden yang sekarang
dipegang oleh CaseyKelso yang menjabat juga sebagai direktur advokasi bagian
sekretariat, dan Patrick Mahassenyang juga menjabat sebagai direktur sumberdaya
bagian sekretariat, tetapi lain halnya dalam TI-EU (Transparency International
European Union) yang diduduki oleh seorang direktur yangsekarang diambil alih
oleh Jana Mittermaier yang hanya memiliki satu jabatan yaitu direktur TI-EU.
Dalam hal keuangan organisasi ini mengandalkan donator sebagai pemasukan kas
sehingga tentu ada bagian yang menangani masalah keuangan ini, donatur terbesar
TI adalah antara lain the Directorate-General Justice of the European
Commission (€ 250,000) dan the DutchAdessium Foundation.
Dari data tersebut dapat dilihat
bahwa jabatan yang dimiliki aktor Transparency
International terutama para pemegang kekuasaan tertinggi memiliki
jabatan rangkap, dalam manajemen POAC.
Planning dilakukan oleh para top
manager yaitu salah satunya adalah presiden dan wakil presidennya dalam merencanakan agenda-agenda
yang akan dilakukanTransparency International dalam jangka waktu tertentu,
dengan kata lain adalah bahwa planning dirumuskan oleh Miklos Maschall, Casey
Kelso, dan Patrick Mahassen, setelah kerangkarencana dirumuskan oleh mereka
maka tugas direktur (mediator) adalah menterjemahkan kerangka rencana yang
dirumuskan preisden agar dapat dilaksanakan oleh kepala sub bagianyang langsung
membawahi karyawan sehingga kerangka rencana tersebut dapat direalisasikan oleh
organisasi tersebut.

Transparency International Indonesia
(TII) merupakan salah satu chapter Transparency International,
sebuah jaringan global NGO antikorupsi yang mempromosikan transparansi dan
akuntabilitas kepada lembaga-lembaga negara, partai politik, bisnis, dan
masyarakat sipil. Bersama lebih dari 90 chapter lainnya, TII
berjuang membangun dunia yang bersih dari praktik dan dampak korupsi di seluruh
dunia.
TII memadukan kerja-kerja think-tank dan
gerakan sosial. Sebagai think-tank TII melakukan review kebijakan, mendorong
reformasi lembaga penegak hukum, dan secara konsisten melakukan pengukuran
korupsi melalui Indeks Persepsi Korupsi, Crinis project, dan berbagai publikasi
riset lainnya. Di samping itu TII mengembangkan Pakta Integritas sebagai sistem
pencegahan korupsi di birokrasi pemerintah.
Sebagai gerakan sosial, TII aktif
terlibat dalam berbagai koalisi dan inisiatif gerakan anti korupsi di
Indonesia. TII juga merangkul mitra lembaga lokal dalam melaksanakan berbagai
program di daerah. Jaringan kerja ini juga diperluas dengan advokasi bahaya
korupsi kepada anak-anak muda di Jakarta.
Setelah membahas planning dan
organizing, maka tahapan selanjutnya adalah actuatingyang berarti pelaksanaan,
pelaksanaan yang dimaksud adalah pelaksanaan rencana-rencana yang sudah
ditentukan oleh top manager yang dilakukan oleh karyawan diatas perintah lower
manager yang secara langsung membawahi karyawan, dan terakhir adalah
controlling, controlling
adalah perwujudan dari pengawasan atas pelaksanaan rencana yang dilakukan.
2. Manajemen
Perubahan Transparency International
Manajemen
perubahan adalah manajemen yang dilakukan untuk merefresh dan memperbaharui
organisasi agar dapat bertahan seiring berjalannya waktu, baik dari sisi
struktur,teknis, bahkan rencana-rencana yang tidak sesuai lagi dengan kemajuan
zaman.
Tetapi,dalam pelaksanaannya tentu banyak masalah yang akan dihadapi Transparency International karenaakan
ada pro dan kontra akan perubahan yang akan dilakukan, banyak kontra yang
dilakukankarena pada dasarnya banyak pihak yang tidak menyukai perubahan
terutama pihak yang ada diatas, disamping karena akan adanya ancaman posisi
jabatan yang akan berubah, juga adanyaketidak pastian dalam perubahan itu
sendiri, sehingga terkadang sifat dari manajemen ini adalah berupa paksaan
dan sosialisasi sebagai tindakan atas kontra dalam hal ini, tentu
jika tidak adanyamanajemen perubahan dalam organisasi Transparency
Intermational tidak mungkin organisasi iniakan survive di seluruh dunia.
Dilihat dari
tulisan diatas, salah satu penyebab mengapa hari ini TransparencyInternational
dapat masih dapat bertahan bahkan dapat mendunia adalah karena adanyamanajemen
perubahan dalam organisasi tersebut. Banyak negara-negara yang tertarik
akankinerja Transparency International dalam menangani kasus korupsi, bahkan negara-Negara
tersebut membuka kantor untuk organisasi ini, salah satunya adalah Indonesia
yang beraliansidengan Transparency International dalam menangani kasus korupsi,
ini merupakan perwujudandari Transparency International yang dulunya hanya ada
di Jerman.
Contoh kasus
Koalisi Pemantau Peradilan
menganggap dalih Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melimpahkan penanganan
perkara Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung mengada-ada. Untuk
pertama kalinya sejak didirikan, KPK dinilai berkompromi dalam mengusut kasus
korupsi. “Belum apa-apa, upaya hukum
lewat kasasi belum selesai, kok sudah menyerah dan mengibarkan bendera putih,”
kata Dio dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), salah satu
lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan.
Terkait pernyataan pimpinan KPK
bahwa pelimpahan perkara Budi Gunawan dilakukan karena lembaga penegak hukum
tak diperkenankan mengajukan peninjauan kembali (PK), Koalisi Pemantau
Peradilan tak sepakat.
“Alasan! PK itu dasarnya kuat.
Tahun 2013 di Mahkamah Agung ada keputusan rapat pleno kamar pidana bahwa
penyelundupan hukum bisa PK,” ujar Dio kepada CNN Indonesia, Selasa (3/3).
Penyelundupan hukum yang ia maksud yakni putusan praperadilan yang melampaui
kewenangan. “Kejaksaan Agung juga pernah mengajukan PK atas kasus kematian
Munir, dan itu disetujui MA,” kata Dio. PK Kejaksaan ketika itu dikabulkan MA,
membuat terpidana pembunuh Munir, pilot Pollycarpus, dihukum 20 tahun penjara
–sebelum Pollycarpus mengajukan PK di atas PK Kejaksaan tersebut yang juga
dikabulkan oleh MA.
Berkaca pada kasus PK yang
diajukan Kejaksaan Agung tersebut, Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari
Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
(PSHK), Transparency International Indonesia (TII), Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat (Elsam), dan lain-lain berpendapat langkah hukum KPK atas hasil
sidang praperadilan yang memutus penetapan tersangka terhadap BG oleh KPK tak
sah, sesungguhnya belum mentok.
Koalisi Pemantau Peradilan
menuding pimpinan baru KPK tak punya semangat melawan korupsi. “Tak ada
perjuangannya. Pada praktiknya PK bisa dilakuan. Jangan cari alasan,” kata Dio. Ia khawatir ke depannya
perkara-perkara korupsi lain yang ditangani KPK juga bakal dilimpahkan ke
lembaga penegak hukum lain. Kecemasan ini pula yang disuarakan seratusan
pegawai KPK dalam aksi unjuk rasa mereka menentang putusan pimpinan KPK
melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Para pegawai KPK itu menandatangani petisi di atas kain putih
sepanjang 20 meter yang berisi tiga tuntutan, yakni menolak putusan pimpinan
KPK yang melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan, meminta pimpinan KPK megajukan
upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan praperadilan kasus BG, dan meminta
pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada
mereka.
B.
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Indonesia
Corruption Watch atau disingkat ICW adalah
sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang mempunyai misi
untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang
terjadi di Indonesia. Pada awal
kelahirannya, ICW dipimpin oleh Teten Masduki, bersama pengacara Todung Mulya Lubis, ekonom Faisal Basri dan
lainnya. ICW aktif mengumpulkan data-data korupsi para pejabat tinggi negara,
mengumumkannya pada masyarakat dan jika perlu, melakukan gugatan class-action terhadap
para pejabat yang korup.
ICW adalah
lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk
memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk
terlibat/berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktik korupsi.
ICW lahir di Jakartapada
tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan
reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca Soeharto yang
demokratis, bersih dan bebas korupsi.
ICW lahir
karena didorong oleh berbagai latar belakang yang ditulis dalam bentuk manifesto, yang
berjudul Manifesto Gerakan Antikorupsi
Indonesia Corruption Watch.
ICW memiliki 6 divisi pendukung,
diantaranya:
·
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan (Emerson Yuntho,
Lalola Easter, Aradila Caesar)
·
Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran (Firdaus
Ilyas, Mouna Wasef, Wana Alamsyah)
·
Divisi Korupsi Politik (Abdullah Dahlan, Donal Fariz,
Almas Sjafrina)
·
Divisi Monitoring Pelayanan Publik (Febri Hendri, Siti
Juliantari, Aisy Ilfiah, Nida Zidny)
·
Divisi Investigasi dan Publikasi (Tama S. Langkun,
Christian Evert, Lais Abid, Sigit Wijaya, Dewi Anggeraini, Ayu Rahmaningtias,
Asri Tri Undari)
·
Divisi Fundraising (Tibiko Zabar Pradano)
Koordinatornya saat ini adalah Adnan Topan Husodo.
Wakil Koordinator adalah Ade Irawan dan Agus
Sunaryanto
ICW memiliki Dewan Perkumpulan yang beranggotakan:
·
Ani Sutjipto
·
Yanuar Rizki
·
Dadang Trisasongko
Indonesia Corruption Watch (ICW)
saat ini menjadi salah satu lembaga independen paling lantang bersuara dalam
gerakan antikorupsi. Eksistensi ICW dalam pemberantasan korupsi sejak tahun
1998 telah diakui publik. Secara berturut-turut, tahun ini ICW mendapat
penghargaan UII Award dari Universitas Islam Indonesia, Soegeng Sarjadi
Syndicate Award, dan penghargaan dari Dewan Pers.
Selain award dari sejumlah
institusi, ICW juga mendapat penghargaan yang jauh lebih bernilai, yakni
dukungan dari masyarakat luas. Sejak membuka Divisi Kampanye Publik dan
Penggalangan Dana pada 2010 lalu, ICW telah berhasil mengumpulkan dukungan
nyata berupa barisan supporter ICW yang kini berjumlah 560 orang. Para
supporter ini secara rutin memberikan donasi untuk mendukung kerja-kerja
pemberantasan korupsi.

Korupsi yang sudah sedemikian
menggurita di Indonesia memang harus dilawan secara bersama-sama. Bersama
masyarakat, ICW berupaya meningkatkan kapasitas publik untuk menuntut haknya
mendapatkan fasilitas dasar yang dijamin oleh negara tanpa dikorupsi. Kontrol
masyarakat yang kuat sangat diperlukan untuk membuat perubahan. ICW juga
berupaya mendobrak kebuntuan hukum untuk lebih dapat diandalkan dalam upaya
pemberantasan korupsi.
Contoh
kasus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menunggu sikap ketegasan Presiden Joko
Widodo dalam menangani
perseteruan instansi Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kita sayangkan itu kemana Jokowi
sampai membiarkan kriminalisasi KPK ini berkembang terus sampai sekarang,"
kata Koordinator Bidang Hukum Indonesia ICW, Emerson Juntho di kantor Kontras,
Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Emerson memperkirakan, jika hal ini terus
dibiarkan berlarut-larut oleh Jokowi maka akan berdampak semakin melebar.
Bahkan, ketika ada pihak-pihak yang ingin memberantas korupsi di Kepolisian,
maka ke depannya akan terkena balas dendam dari oknum di Kepolisian. "Jangan-jangan setelah kasus ini
tidak berhenti di Novel saja. Jangan-jangan ada kasus yang berpotensi
dikriminalisasi lagi," ucapnya.Emerson pun menyayangkan, kepemimpinan
Badrodin Haiti yang tidak bisa membawa instansi Kepolisian lebih baik dan tidak
mampu mengendalikan anak buahnya dalam menjaga citra Kepolisian. "Belum genap sebulan Badrodin
Haiti menjabat, tapi anak buahnya sudah memalukan Kepolisian. Ini yang jelak
bukan hanya polisi tapi juga Presiden. Intinya dalam mengatasi persoalan ini,
kuncinya ada di Jokowi, kalau bisa menghentikan ini (kriminalisasi), kita akan
memberikan acungan jempol," tutur Emerson.
C.
SAMAK [Solidaritas Masyarakat Anti-Korupsi]
SAMAK
[Solidaritas Masyarakat Anti-Korupsi] -- adalah sebuah organisasi masyarakat
sipil yang independen, didirikan 3 November 1999, oleh aktivis Organisasi Non
Pemerintah, akademisi, tokoh-tokoh masyarakat dan mahasiswa; yang bertujuan
untuk mewujudkan transparansi serta memberantas praktik korupsi, kolusi dan
nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. VISI SAMAK adalah
Terbangunnya gerakan sosial yang kuat dan berpengaruh untuk membebaskan Aceh
dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan MISI SAMAK adalah: melakukan penguatan
partisipasi rakyat untuk terbentuknya gerakan anti korupsi, penguatan kapasitas
organisasi SAMAK menjadi oranisasi yang kuat dan efektif, serta mendorong
terjadinya perubahan kebijakan yang transparan dan bebas dari korupsi, kolusi
dan nepotisme

D.
Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi (SimaK)
Spesialisasi
Mahasiswa Anti Korupsi (SimaK) Di dirikan Oleh Ariawan dkk. Diantaranya adalah
Suci Raharjo, Putri Novita sari dan Novita sari. didirikan Pada tanggal 29
Januari 2011 di Jakarta. Dan Langsung dibawah Naungan Lembaga Tinggi Negara
yang bergerak di Bidang Pemberantasan Korupsi yakni Komisi Pemberantasan
Korupsi republik Indonesia ( KPK RI ) dan bekerjasama dengan Organisasi anti
korupsi di 9 Kampus lainya.
GERAKAN ANTI-KORUPSI MAHASISWA
Korupsi merupakan tindak pidana yang menimbulkan
kerugian ganda: menguras harta negara demi kepentingan pribadi/kelompok serta
mencerabut hak-hak sosial masyarakat secara meluas. Dewasa ini, tindakan
korupsi semakin merajalela. Meluasnya korupsi hingga ke tatanan struktural
masyarakat yang terendah atau semakin besarnya kuantitas dana yang dikorupsi
menjadi peringatan bahwa daya perlawanan terhadap korupsi harus ditingkatkan.
Beriringan dengan itu, lembaga yang memiliki otoritas untuk memberantas korupsi
secara hukum mulai diperlemah. Kekuatan hukum untuk mengekang korupsi menjadi
bias akibat pertarungan yang justru terjadi di badan inter-pranata dalam
penegakkan hukum tersebut.
Di sinilah dibutuhkan suatu daya sosial yang
memberikan aspirasi kolektif sehingga mampu menuntut pemberantasan korupsi
secara tegas dan sigap
Di sisi lain, mahasiswa sebagai generasi muda perlu
dipersiapkan sebagai penerus kepemimpinan bangsa. Karena, toh pejabat
yang kini bergelimangan harta hasil korupsi bisa jadi dulunya adalah mahasiswa
yang berteriak lantang tentang integritas dan keadilan. Untuk itulah, kesadaran
dan karakter anti-korupsi harus dibangun melalui pemahaman dan pembentukan
budaya masyarakat muda yang secara tegas menjauhi segala bentuk korupsi. Dari
internalisasi kultural yang berpengaruh hingga personal, diharapkan mampu
membentuk generasi anti-korupsi yang bertahan sejak dini hingga ketika menjabat
di kepemimpinan bangsa kelak.
Gerakan
Struktural dan Kultural
Dilatarbelakangi
oleh hal di atas, perlu dirancang suatu konsep gerakan anti-korupsi bagi
mahasiswa Indonesia yang terdiri dari gerakan struktural dan kultural.
1.
Gerakan Struktural
Gerakan struktural memiliki kecenderungan yang reaktif
terhadap isu dan melibatkan massa dalam jumlah besar dalam pelaksanaannya.
Makna “struktural” diartikan sebagai satu komponen di dalam pemerintahan yang
memiliki keterlibatan di dalam isu korupsi tertentu. Jadi, gerakan anti-korupsi
yang bersifat struktural, berarti memberikan satu aksi atau reaksi terhadap isu
tertentu yang ditujukan kepada pemerintah sebagai lembaga yang berwenang dalam
penyelesaian isu tersebut.
Tujuan dari gerakan struktural ini adalah: 1)
memberikan pernyataan sikap pemuda, 2) memberikan tuntutan tertentu terhadap
isu terkait, 3) menampilkan propaganda dan pencerdasan kepada publik, dan 4)
menunjukkan daya sosial yang menekankan pada semangat perlawanan terhadap
korupsi. Salah satu bentuk dari gerakan struktural ini adalah aksi dan unjuk
rasa terkait kasus korupsi tertentu.
2.
Gerakan Kultural
Gerakan kultural bertujuan untuk: 1) memberikan
pemahaman tentang korupsi dan bentuk nyata anti-korupsi di dalam kemahasiswaan,
2) menciptakan budaya anti-korupsi sejak dini, dan 3) membentuk karakter
generasi anti-korupsi. Berbeda dengan sebelumnya, gerakan kultural ini
cenderung bersifat aktif, sehingga gerakan yang dilakukan tidak bergantung
terhadap isu yang ada. Beberapa model gerakan yang dapat dilakukan pada
klasifikasi kultural diantaranya:
·
Propaganda Integritas Akademik
Salah satu
bentuk kecil korupsi adalah kecurangan akademik. Untuk itu, sebagai pemupukan
budaya anti-korupsi, perlu ditingkatkan propaganda integritas akademik bagi
mahasiswa. Upaya ini adalah untuk mencegah bibit-bibit korupsi yang mungkin
tumbuh dari kecurangan-kecurangan kecil yang terjadi dalam pelaksanaan
aktivitas akademik di kemahasiswaan.
·
Pemahaman Korupsi dalam Pemerintahan Mahasiswa (Student
governance)
Dalam hal
ini, mahasiswa diberikan pemahaman tentang definisi korupsi secara luas dan
bagaimana cara pencegahannya. Selain itu, ditampilkan contoh-contoh bentuk
korupsi di dalam organisasi kemahasiswaan sebagai satu upaya pemupukan
kesadaran untuk tidak melakukan tindakan korupsi dalam unit kelembagaan yang
kecil. Dengan pemahaman yang ada tentang jenis korupsi yang mungkin terjadi
pada organisasi kemahasiswaan, diharapkan penyelenggaraan kelembagaan yang
bersih dari korupsi mulai dipraktikkan oleh mahasiswa sejak dini.
·
Propaganda Anti-Korupsi Mahasiswa
Propaganda
anti-korupsi mahasiswa diterapkan dengan memberikan aksentuasi pada peran
mahasiswa sebagai penerus kepemimpinan. Bahwa sebagai generasi penerus yang
mengharapkan kondisi negara yang bersih, maka mahasiswa harus mampu menjaga
kebersihan perilakunya dari tindakan korupsi. Tujuan dari hal ini menyadarkan
peran sebagai generasi penerus serta menumbuhkan mental anti-korupsi secara
permanen.
Mekanisme
pembudayaan yaitu dengan cara pemanfaatan media, propaganda, serta ajang-ajang
yang melibatkan mahasiswa dalam skala mikro hingga makro. Luaran utama dari
gerakan ini adalah timbulnya kesadaran untuk mempertahankan integritas
anti-korupsi sejak di bangku kuliah hingga bangku pemerintahan.
Menyelamatkan
Investasi Bangsa
Memberikan
kesadaran penuh kepada mahasiswa sejak dini tentang bahaya laten korupsi
merupakan agenda wajib yang perlu dilakukan. Bukan hanya sekadar pemahaman dan
demonstrasi yang hampa pemaknaan, dibutuhkan satu gerakan yang didasari oleh
semangat anti-korupsi yang tertanam sebagai satu budaya yang utuh.
Kesadaran
yang tertanam kokoh dalam diri mahasiswa yang kelak akan memegang estafet
kepemimpinan bangsa merupakan satu bentuk penyelamatan investasi bangsa menuju
negara yang bersih dari segala macam bentuk korupsi.
CONTOH KASUS
Puluhan
massa aksi Indonesia Fight Corruption menggelar aksi demonstrasi di Gedung KPK,
Rabu (21/01/2015).
BERITABEKASI.CO.ID,
BEKASI SELATAN – Praktisi Hukum Kota Bekasi Naupal Alrasyid menilai aksi demonstrasi yang
dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) IFC (Indonesia Fight Corruption) di
gedung KPK pada Rabu kemarin (21/01/2015) tidak tepat sasaran dan juga tidak
fokus dalam arah pelaporan yang dimaksud, karena apapun pelaporan itu
menurutnya dapat disampaikan ke publik agar publik pun harus tahu kasus apa
yang dilaporkan IFC ke KPK saat itu.
“Apa yang dilaporkan mereka itu
tidak disebutkan, jadi menurut saya poin nya itu kabur apa yang sudah dimuat di
media kemarin,” ungkap Naupal, Kamis (22/01/2015). Dicontohkan Naupal, pada saat LSM ataupun organisasi melaporkan
setiap kasus korupsi kepada penegak hukum itu biasanya dipublikasikan pada
publik tentang kasus apa yang dilaporkannya. “Contoh ICW, setiap kasus
yang dilaporkan ke KPK itu selalu dipublikasikan, contoh kasus rekening
gendut,” ujarnya. Lebih
lanjut Naupal menyayangkan jika apa yang dilakukan LSM IFC itu dapat
berimbas hukum, jika Walikota Bekasi Rahmat Effendi melaporkan persoalan
tersebut atas tuduhan pencemaran nama baiknya. “Karena objek yang
dilaporkan IFC ini apa – apa saja itukan tidak dipublikasikan, jadi menurut
saya aksi itu dapat dijadikan pelanggaran hukum, jika itu bentuk laporan palsu,
kan bisa pidana,” tambahnya. Selain
laporan yang tidak dipublikasikan, Naupal juga menganggap aksi demonstrasi yang
dilakukan oleh IFC salah alamat. Jika memang Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi
yang dituding tidak bekerja maksimal, seharusnya mereka melaporkan dugaan –
dugaan korupsi yang dimaksudnya serta menggelar aksinya ke Kejaksaan Agung. “Kan yang dipersoalkan kasus-kasus yang
sudah ditangani Kejaksaan, sedangkan IFC meminta KPK panggil walikota, itu sama
saja sudah masuk pada pencemaran nama baik walikota itu sendiri,” pungkasnya.
(wok)
E. SORAK ACEH
SoRAK adalah
singkatan dari Solidaritas Gerakan Anti Korupsi. Sebuah Organisasi Non
Pemerintah (NGO) yang dibentuk pada tahun 2002 oleh beberapa anak muda yang
merasa prihatin dengan kondisi korupsi di Indonesia terutama Aceh. Pada saat
itu tidak banyak orang atau aktivis di Aceh yang bergerak langsung dan
frontal dalam Isu anti korupsi di Aceh.
Saat ini,
hasil kerja selama ini dalam melakukan perlawanan terhadap korupsi serta
pemberdayaan masyarakat, SoRAK Aceh telah mendorong terbentuknya lembaga serupa
baik langsung maupun tidak langsung dengan berbagai latar belakang pemikiran.
Seperti JARAK, Mataraja, GeRAK Aceh, SuAK, MaTA dan
sebagainya. Lembaga maupun perkumpulan yang terbentuk sampai saat ini tidak
terlepas dari inspirasi dan semangat yang diusung oleh SoRAK. Namun lembaga
maupun perkumpulan tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan hirarkis,
melainkan hanya semangat atau ruh.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Organisasi nirlaba internasional yang fokus dalam pemberantasan korupsi, TransparencyInternational,
tidak dapat semudah membalikan telapak tangan dalam mengerjakan tugasnya
agar dapat terlaksana secara efektif dan efisien, perlu adanya manajemen
dalam setiap tindakan yangakan dilakukan organisasi yang mendapatkan penghargaan
sebagai European Public Affairs(EPA) award dalam kategori NGO of the year pada
tahun 2012 lalu. Perlu juga adanyamanajemen perubahan dalam hal organisasi ini
agar dapat terus bertahan tidak dimakan waktudan dapat mewujudkan visinya yaitu
“A world in which government, politics, business, civilsociety and the daily
lives of people are free of corruption”
DAFTAR
PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia_Corruption_Watch