Kamis, 30 Maret 2017

ORGANISASI DAN GERAKAN ANTI KORUPSI DI INDONESIA contoh kasus (PPKN)

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Korupsi merupakan suatu tindakan mencuri kekayaan suatu negara oleh individu maupunkelompok yang bertujuan untuk mensejahterakan dirinya sendiri ataupun kerabat dekatnya tanpa menghiraukan dari mana harta kekayaan itu diperoleh, korupsi biasanya dilakukan oleh para aktor-aktor negara yang memiliki legalitas dalam suatu lembaga negara. Korupsi merupakan hal yang sulit untuk dimusnahkan, bagaikan pohon, korupsi seperti yang dikatakan pepatah “ patah tumbuh, hilang berganti”, maka dari itu banyak para aktivis-aktivis maupun aktor negara yang memilikikesadaran diri untuk menggalang aksi pemberantasan korupsi, baik dengan menyelenggarakan workshop anti korupsi, maupun dengan mendirikan lembaga seperti Transparency International.
Transparency International merupakan sebuah Non-Governmental Organization yang memfokuskan diri untuk memberantas praktek  praktek korupsi dan berusaha untuk membuat dunia yang bebas dari tindakan-tindakan korupsi sehingga terciptalah dunia yang terlepas dari dampak buruk tindakan-tindakan korupsi tersebut. Transparency International pertama kali didirikan oleh Peter Eigen pada tahun 1993 dan berkantor pusat di Berlin, Jerman. Organisasi ini dibentuk sebagai wujud dari realisasi pemberantasan korupsi di dunia, hal tersebut terjadi karena adanya kesadaran tentang dampak yang terjadi karena korupsi seperti sulitnya unuk menuntaskankemiskinan di dunia karena adanya praktek -praktek korupsiyang dilakukan oleh oknum-oknum yang seharusnya menyalurkan dana untuk masyarakat yang membutuhkan.
Tidak hanya di sektor ekonomi dan politik saja dampak yang terjadi karena praktek korupsi, akan tetapi juga berdampak pada sektor lingkungan, dan juga sosial.
ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat/berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktik korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca Soeharto yang demokratis, bersih dan bebas korupsi.










BAB II
PEMBAHASAN

ORGANISASI ANTI KORUPSI
A.      Transparency International Indonesia (TII)
1.    Struktur Manajemen Transparency International
Sebagai sebuah organisasi, tentu Transparency International harus memiliki struktur organisasi agar memudahkan organisasi tersebut mencapai visi mereka yaitu “A world in whichgovernment, politics, business, civil society and the daily lives of people are free of corruption”. Berdasarkan data dari situs resmi organisasi tersebut, Transparency International yang sejak 2010 lalu mendapatkan status organisasi independen sehingga dapat membuat pemerintahan tersendiri, dalam hal pemerintahannya organisasi ini diketuai oleh tiga Executive Board yang telah ditetapkan dalam undang-undang organisasi tersebut, tiga posisi tersebut adalah kedudukan sebagai presiden yang sekarang dipegang oleh Miklos Maschall yang juga menjabat sebagaidirektur deputi bagian sekretariat, dan dua wakil presiden yang sekarang dipegang oleh CaseyKelso yang menjabat juga sebagai direktur advokasi bagian sekretariat, dan Patrick Mahassenyang juga menjabat sebagai direktur sumberdaya bagian sekretariat, tetapi lain halnya dalam TI-EU (Transparency International European Union) yang diduduki oleh seorang direktur yangsekarang diambil alih oleh Jana Mittermaier yang hanya memiliki satu jabatan yaitu direktur TI-EU. Dalam hal keuangan organisasi ini mengandalkan donator sebagai pemasukan kas sehingga tentu ada bagian yang menangani masalah keuangan ini, donatur terbesar TI adalah antara lain the Directorate-General Justice of the European Commission (€ 250,000) dan the DutchAdessium Foundation.
Dari data tersebut dapat dilihat bahwa jabatan yang dimiliki aktor Transparency  International terutama para pemegang kekuasaan tertinggi memiliki jabatan rangkap, dalam manajemen POAC.
Planning dilakukan oleh para top manager yaitu salah satunya adalah presiden dan wakil presidennya dalam merencanakan agenda-agenda yang akan dilakukanTransparency International dalam jangka waktu tertentu, dengan kata lain adalah bahwa planning dirumuskan oleh Miklos Maschall, Casey Kelso, dan Patrick Mahassen, setelah kerangkarencana dirumuskan oleh mereka maka tugas direktur (mediator) adalah menterjemahkan kerangka rencana yang dirumuskan preisden agar dapat dilaksanakan oleh kepala sub bagianyang langsung membawahi karyawan sehingga kerangka rencana tersebut dapat direalisasikan oleh organisasi tersebut. 
http://www.ansa-eap.net/assets/341/TI_logo_normal.png
Transparency International Indonesia (TII) merupakan salah satu chapter Transparency International, sebuah jaringan global NGO antikorupsi yang mempromosikan transparansi dan akuntabilitas kepada lembaga-lembaga negara, partai politik, bisnis, dan masyarakat sipil. Bersama lebih dari 90 chapter lainnya, TII berjuang membangun dunia yang bersih dari praktik dan dampak korupsi di seluruh dunia.
TII memadukan kerja-kerja think-tank dan gerakan sosial. Sebagai think-tank TII melakukan review kebijakan, mendorong reformasi lembaga penegak hukum, dan secara konsisten melakukan pengukuran korupsi melalui Indeks Persepsi Korupsi, Crinis project, dan berbagai publikasi riset lainnya. Di samping itu TII mengembangkan Pakta Integritas sebagai sistem pencegahan korupsi di birokrasi pemerintah.
Sebagai gerakan sosial, TII aktif terlibat dalam berbagai koalisi dan inisiatif gerakan anti korupsi di Indonesia. TII juga merangkul mitra lembaga lokal dalam melaksanakan berbagai program di daerah. Jaringan kerja ini juga diperluas dengan advokasi bahaya korupsi kepada anak-anak muda di Jakarta.
Setelah membahas planning dan organizing, maka tahapan selanjutnya adalah actuatingyang berarti pelaksanaan, pelaksanaan yang dimaksud adalah pelaksanaan rencana-rencana yang sudah ditentukan oleh top manager yang dilakukan oleh karyawan diatas perintah lower manager yang secara langsung membawahi karyawan, dan terakhir adalah controlling, controlling adalah perwujudan dari pengawasan atas pelaksanaan rencana yang dilakukan.

2.    Manajemen Perubahan Transparency International
Manajemen perubahan adalah manajemen yang dilakukan untuk merefresh dan memperbaharui organisasi agar dapat bertahan seiring berjalannya waktu, baik dari sisi struktur,teknis, bahkan rencana-rencana yang tidak sesuai lagi dengan kemajuan zaman.
Tetapi,dalam pelaksanaannya tentu banyak masalah yang akan dihadapi Transparency International karenaakan ada pro dan kontra akan perubahan yang akan dilakukan, banyak kontra yang dilakukankarena pada dasarnya banyak pihak yang tidak menyukai perubahan terutama pihak yang ada diatas, disamping karena akan adanya ancaman posisi jabatan yang akan berubah, juga adanyaketidak pastian dalam perubahan itu sendiri, sehingga terkadang sifat dari manajemen ini adalah berupa paksaan dan sosialisasi sebagai tindakan atas kontra dalam hal ini, tentu jika tidak adanyamanajemen perubahan dalam organisasi Transparency Intermational tidak mungkin organisasi iniakan survive di seluruh dunia.
Dilihat dari tulisan diatas, salah satu penyebab mengapa hari ini TransparencyInternational dapat masih dapat bertahan bahkan dapat mendunia adalah karena adanyamanajemen perubahan dalam organisasi tersebut. Banyak negara-negara yang tertarik akankinerja Transparency International dalam menangani kasus korupsi, bahkan negara-Negara tersebut membuka kantor untuk organisasi ini, salah satunya adalah Indonesia yang beraliansidengan Transparency International dalam menangani kasus korupsi, ini merupakan perwujudandari Transparency International yang dulunya hanya ada di Jerman.

Contoh kasus
Koalisi Pemantau Peradilan menganggap dalih Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melimpahkan penanganan perkara Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung mengada-ada. Untuk pertama kalinya sejak didirikan, KPK dinilai berkompromi dalam mengusut kasus korupsi. “Belum apa-apa, upaya hukum lewat kasasi belum selesai, kok sudah menyerah dan mengibarkan bendera putih,” kata Dio dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), salah satu lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan.
Terkait pernyataan pimpinan KPK bahwa pelimpahan perkara Budi Gunawan dilakukan karena lembaga penegak hukum tak diperkenankan mengajukan peninjauan kembali (PK), Koalisi Pemantau Peradilan tak sepakat.
“Alasan! PK itu dasarnya kuat. Tahun 2013 di Mahkamah Agung ada keputusan rapat pleno kamar pidana bahwa penyelundupan hukum bisa PK,” ujar Dio kepada CNN Indonesia, Selasa (3/3). Penyelundupan hukum yang ia maksud yakni putusan praperadilan yang melampaui kewenangan. “Kejaksaan Agung juga pernah mengajukan PK atas kasus kematian Munir, dan itu disetujui MA,” kata Dio. PK Kejaksaan ketika itu dikabulkan MA, membuat terpidana pembunuh Munir, pilot Pollycarpus, dihukum 20 tahun penjara –sebelum Pollycarpus mengajukan PK di atas PK Kejaksaan tersebut yang juga dikabulkan oleh MA.
Berkaca pada kasus PK yang diajukan Kejaksaan Agung tersebut, Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Transparency International Indonesia (TII), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), dan lain-lain berpendapat langkah hukum KPK atas hasil sidang praperadilan yang memutus penetapan tersangka terhadap BG oleh KPK tak sah, sesungguhnya belum mentok.
Koalisi Pemantau Peradilan menuding pimpinan baru KPK tak punya semangat melawan korupsi. “Tak ada perjuangannya. Pada praktiknya PK bisa dilakuan. Jangan cari alasan,” kata Dio. Ia khawatir ke depannya perkara-perkara korupsi lain yang ditangani KPK juga bakal dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lain. Kecemasan ini pula yang disuarakan seratusan pegawai KPK dalam aksi unjuk rasa mereka menentang putusan pimpinan KPK melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. 
Para pegawai KPK itu menandatangani petisi di atas kain putih sepanjang 20 meter yang berisi tiga tuntutan, yakni menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan, meminta pimpinan KPK megajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan praperadilan kasus BG, dan meminta pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada mereka.

B.       Indonesia Corruption Watch (ICW)
Indonesia Corruption Watch atau disingkat ICW adalah sebuah organisasi non-pemerintah (NGO) yang mempunyai misi untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia. Pada awal kelahirannya, ICW dipimpin oleh Teten Masduki, bersama pengacara Todung Mulya Lubis, ekonom Faisal Basri dan lainnya. ICW aktif mengumpulkan data-data korupsi para pejabat tinggi negara, mengumumkannya pada masyarakat dan jika perlu, melakukan gugatan class-action terhadap para pejabat yang korup.
ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat/berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktik korupsi. ICW lahir di Jakartapada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca Soeharto yang demokratis, bersih dan bebas korupsi.
ICW lahir karena didorong oleh berbagai latar belakang yang ditulis dalam bentuk manifesto, yang berjudul Manifesto Gerakan Antikorupsi Indonesia Corruption Watch.
ICW memiliki 6 divisi pendukung, diantaranya:
·           Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan (Emerson Yuntho, Lalola Easter, Aradila Caesar)
·           Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran (Firdaus Ilyas, Mouna Wasef, Wana Alamsyah)
·           Divisi Korupsi Politik (Abdullah Dahlan, Donal Fariz, Almas Sjafrina)
·           Divisi Monitoring Pelayanan Publik (Febri Hendri, Siti Juliantari, Aisy Ilfiah, Nida Zidny)
·           Divisi Investigasi dan Publikasi (Tama S. Langkun, Christian Evert, Lais Abid, Sigit Wijaya, Dewi Anggeraini, Ayu Rahmaningtias, Asri Tri Undari)
·           Divisi Fundraising (Tibiko Zabar Pradano)
Koordinatornya saat ini adalah Adnan Topan Husodo.
Wakil Koordinator adalah Ade Irawan dan Agus Sunaryanto
ICW memiliki Dewan Perkumpulan yang beranggotakan:
·      Ani Sutjipto
·      Yanuar Rizki
·      Dadang Trisasongko
·      Lucky Djani
·      Teten Masduki
Indonesia Corruption Watch (ICW) saat ini menjadi salah satu lembaga independen paling lantang bersuara dalam gerakan antikorupsi. Eksistensi ICW dalam pemberantasan korupsi sejak tahun 1998 telah diakui publik. Secara berturut-turut, tahun ini ICW mendapat  penghargaan UII Award dari Universitas Islam Indonesia, Soegeng Sarjadi Syndicate Award, dan penghargaan dari Dewan Pers.
Selain award dari sejumlah institusi, ICW juga mendapat penghargaan yang jauh lebih bernilai, yakni dukungan dari masyarakat luas. Sejak membuka Divisi Kampanye Publik dan Penggalangan Dana pada 2010 lalu, ICW telah berhasil mengumpulkan dukungan nyata berupa barisan supporter ICW yang kini berjumlah 560 orang. Para supporter ini secara rutin memberikan donasi untuk mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Korupsi yang sudah sedemikian menggurita di Indonesia memang harus dilawan secara bersama-sama. Bersama masyarakat, ICW berupaya meningkatkan kapasitas publik untuk menuntut haknya mendapatkan fasilitas dasar yang dijamin oleh negara tanpa dikorupsi. Kontrol masyarakat yang kuat sangat diperlukan untuk membuat perubahan. ICW juga berupaya mendobrak kebuntuan hukum untuk lebih dapat diandalkan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Contoh kasus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menunggu sikap ketegasan Presiden Joko Widodo dalam menangani perseteruan instansi Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kita sayangkan itu kemana Jokowi sampai membiarkan kriminalisasi KPK ini berkembang terus sampai sekarang," kata Koordinator Bidang Hukum Indonesia ICW, Emerson Juntho di kantor Kontras, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Emerson memperkirakan, jika hal ini terus dibiarkan berlarut-larut oleh Jokowi maka akan berdampak semakin melebar. Bahkan, ketika ada pihak-pihak yang ingin memberantas korupsi di Kepolisian, maka ke depannya akan terkena balas dendam dari oknum di Kepolisian. "Jangan-jangan setelah kasus ini tidak berhenti di Novel saja. Jangan-jangan ada kasus yang berpotensi dikriminalisasi lagi," ucapnya.Emerson pun menyayangkan, kepemimpinan Badrodin Haiti yang tidak bisa membawa instansi Kepolisian lebih baik dan tidak mampu mengendalikan anak buahnya dalam menjaga citra Kepolisian. "Belum genap sebulan Badrodin Haiti menjabat, tapi anak buahnya sudah memalukan Kepolisian. Ini yang jelak bukan hanya polisi tapi juga Presiden. Intinya dalam mengatasi persoalan ini, kuncinya ada di Jokowi, kalau bisa menghentikan ini (kriminalisasi), kita akan memberikan acungan jempol," tutur Emerson.

C.      SAMAK [Solidaritas Masyarakat Anti-Korupsi]
SAMAK [Solidaritas Masyarakat Anti-Korupsi] -- adalah sebuah organisasi masyarakat sipil yang independen, didirikan 3 November 1999, oleh aktivis Organisasi Non Pemerintah, akademisi, tokoh-tokoh masyarakat dan mahasiswa; yang bertujuan untuk mewujudkan transparansi serta memberantas praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. VISI SAMAK adalah Terbangunnya gerakan sosial yang kuat dan berpengaruh untuk membebaskan Aceh dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan MISI SAMAK adalah: melakukan penguatan partisipasi rakyat untuk terbentuknya gerakan anti korupsi, penguatan kapasitas organisasi SAMAK menjadi oranisasi yang kuat dan efektif, serta mendorong terjadinya perubahan kebijakan yang transparan dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUeg1qVP4xFtsHUzx4zLNn1oX1agbHPogDYZoYNI5_4d7UALaMSxqLi_jTs0MEUQX1gqutxBt5kX6orDKnQeNBRzz6JP1yXfL2qATTy3NOrJEmNsrPTHqI3huU31sgqrXlgePwxm5-HHw/s1600/logo+samak.jpg


D.      Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi (SimaK)
Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi (SimaK) Di dirikan Oleh Ariawan dkk. Diantaranya adalah Suci Raharjo, Putri Novita sari dan Novita sari. didirikan Pada tanggal 29 Januari 2011 di Jakarta. Dan Langsung dibawah Naungan Lembaga Tinggi Negara yang bergerak di Bidang Pemberantasan Korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi republik Indonesia ( KPK RI ) dan bekerjasama dengan Organisasi anti korupsi di 9 Kampus lainya.

GERAKAN ANTI-KORUPSI MAHASISWA
Ditulis pada Desember 17, 2009
Korupsi merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian ganda: menguras harta negara demi kepentingan pribadi/kelompok serta mencerabut hak-hak sosial masyarakat secara meluas. Dewasa ini, tindakan korupsi semakin merajalela. Meluasnya korupsi hingga ke tatanan struktural masyarakat yang terendah atau semakin besarnya kuantitas dana yang dikorupsi menjadi peringatan bahwa daya perlawanan terhadap korupsi harus ditingkatkan. Beriringan dengan itu, lembaga yang memiliki otoritas untuk memberantas korupsi secara hukum mulai diperlemah. Kekuatan hukum untuk mengekang korupsi menjadi bias akibat pertarungan yang justru terjadi di badan inter-pranata dalam penegakkan hukum tersebut.
Di sinilah dibutuhkan suatu daya sosial yang memberikan aspirasi kolektif sehingga mampu menuntut pemberantasan korupsi secara tegas dan sigap
Di sisi lain, mahasiswa sebagai generasi muda perlu dipersiapkan sebagai penerus kepemimpinan bangsa. Karena, toh pejabat yang kini bergelimangan harta hasil korupsi bisa jadi dulunya adalah mahasiswa yang berteriak lantang tentang integritas dan keadilan. Untuk itulah, kesadaran dan karakter anti-korupsi harus dibangun melalui pemahaman dan pembentukan budaya masyarakat muda yang secara tegas menjauhi segala bentuk korupsi. Dari internalisasi kultural yang berpengaruh hingga personal, diharapkan mampu membentuk generasi anti-korupsi yang bertahan sejak dini hingga ketika menjabat di kepemimpinan bangsa kelak.
Gerakan Struktural dan Kultural
Dilatarbelakangi oleh hal di atas, perlu dirancang suatu konsep gerakan anti-korupsi bagi mahasiswa Indonesia yang terdiri dari gerakan struktural dan kultural.
1.        Gerakan Struktural
Gerakan struktural memiliki kecenderungan yang reaktif terhadap isu dan melibatkan massa dalam jumlah besar dalam pelaksanaannya. Makna “struktural” diartikan sebagai satu komponen di dalam pemerintahan yang memiliki keterlibatan di dalam isu korupsi tertentu. Jadi, gerakan anti-korupsi yang bersifat struktural, berarti memberikan satu aksi atau reaksi terhadap isu tertentu yang ditujukan kepada pemerintah sebagai lembaga yang berwenang dalam penyelesaian isu tersebut.
Tujuan dari gerakan struktural ini adalah: 1) memberikan pernyataan sikap pemuda, 2) memberikan tuntutan tertentu terhadap isu terkait, 3) menampilkan propaganda dan pencerdasan kepada publik, dan 4) menunjukkan daya sosial yang menekankan pada semangat perlawanan terhadap korupsi. Salah satu bentuk dari gerakan struktural ini adalah aksi dan unjuk rasa terkait kasus korupsi tertentu.
2.        Gerakan Kultural
Gerakan kultural bertujuan untuk: 1) memberikan pemahaman tentang korupsi dan bentuk nyata anti-korupsi di dalam kemahasiswaan, 2) menciptakan budaya anti-korupsi sejak dini, dan 3) membentuk karakter generasi anti-korupsi. Berbeda dengan sebelumnya, gerakan kultural ini cenderung bersifat aktif, sehingga gerakan yang dilakukan tidak bergantung terhadap isu yang ada. Beberapa model gerakan yang dapat dilakukan pada klasifikasi kultural diantaranya:
·           Propaganda Integritas Akademik
Salah satu bentuk kecil korupsi adalah kecurangan akademik. Untuk itu, sebagai pemupukan budaya anti-korupsi, perlu ditingkatkan propaganda integritas akademik bagi mahasiswa. Upaya ini adalah untuk mencegah bibit-bibit korupsi yang mungkin tumbuh dari kecurangan-kecurangan kecil yang terjadi dalam pelaksanaan aktivitas akademik di kemahasiswaan.
·           Pemahaman Korupsi dalam Pemerintahan Mahasiswa (Student governance)
Dalam hal ini, mahasiswa diberikan pemahaman tentang definisi korupsi secara luas dan bagaimana cara pencegahannya. Selain itu, ditampilkan contoh-contoh bentuk korupsi di dalam organisasi kemahasiswaan sebagai satu upaya pemupukan kesadaran untuk tidak melakukan tindakan korupsi dalam unit kelembagaan yang kecil. Dengan pemahaman yang ada tentang jenis korupsi yang mungkin terjadi pada organisasi kemahasiswaan, diharapkan penyelenggaraan kelembagaan yang bersih dari korupsi mulai dipraktikkan oleh mahasiswa sejak dini.
·           Propaganda Anti-Korupsi Mahasiswa
Propaganda anti-korupsi mahasiswa diterapkan dengan memberikan aksentuasi pada peran mahasiswa sebagai penerus kepemimpinan. Bahwa sebagai generasi penerus yang mengharapkan kondisi negara yang bersih, maka mahasiswa harus mampu menjaga kebersihan perilakunya dari tindakan korupsi. Tujuan dari hal ini menyadarkan peran sebagai generasi penerus serta menumbuhkan mental anti-korupsi secara permanen.
Mekanisme pembudayaan yaitu dengan cara pemanfaatan media, propaganda, serta ajang-ajang yang melibatkan mahasiswa dalam skala mikro hingga makro. Luaran utama dari gerakan ini adalah timbulnya kesadaran untuk mempertahankan integritas anti-korupsi sejak di bangku kuliah hingga bangku pemerintahan.

Menyelamatkan Investasi Bangsa
Memberikan kesadaran penuh kepada mahasiswa sejak dini tentang bahaya laten korupsi merupakan agenda wajib yang perlu dilakukan. Bukan hanya sekadar pemahaman dan demonstrasi yang hampa pemaknaan, dibutuhkan satu gerakan yang didasari oleh semangat anti-korupsi yang tertanam sebagai satu budaya yang utuh.
Kesadaran yang tertanam kokoh dalam diri mahasiswa yang kelak akan memegang estafet kepemimpinan bangsa merupakan satu bentuk penyelamatan investasi bangsa menuju negara yang bersih dari segala macam bentuk korupsi.

CONTOH KASUS
Puluhan massa aksi Indonesia Fight Corruption menggelar aksi demonstrasi di Gedung KPK, Rabu (21/01/2015).
Puluhan massa aksi Indonesia Fight Corruption menggelar aksi demonstrasi di Gedung KPK, Rabu (21/01/2015).
BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Praktisi Hukum Kota Bekasi Naupal Alrasyid menilai aksi demonstrasi yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) IFC (Indonesia Fight Corruption) di gedung KPK pada Rabu kemarin (21/01/2015) tidak tepat sasaran dan juga tidak fokus dalam arah pelaporan yang dimaksud, karena apapun pelaporan itu menurutnya dapat disampaikan ke publik agar publik pun harus tahu kasus apa yang dilaporkan IFC ke KPK saat itu.
“Apa yang dilaporkan mereka itu tidak disebutkan, jadi menurut saya poin nya itu kabur apa yang sudah dimuat di media kemarin,” ungkap Naupal, Kamis (22/01/2015). Dicontohkan Naupal, pada saat LSM ataupun organisasi melaporkan setiap kasus korupsi kepada penegak hukum itu biasanya dipublikasikan pada publik tentang kasus apa yang dilaporkannya. “Contoh ICW, setiap kasus yang dilaporkan ke KPK itu selalu dipublikasikan, contoh kasus rekening gendut,” ujarnya. Lebih lanjut Naupal menyayangkan jika apa yang dilakukan LSM IFC itu dapat berimbas hukum, jika Walikota Bekasi Rahmat Effendi melaporkan persoalan tersebut atas tuduhan pencemaran nama baiknya. “Karena objek yang dilaporkan IFC ini apa – apa saja itukan tidak dipublikasikan, jadi menurut saya aksi itu dapat dijadikan pelanggaran hukum, jika itu bentuk laporan palsu, kan bisa pidana,” tambahnya. Selain laporan yang tidak dipublikasikan, Naupal juga menganggap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh IFC salah alamat. Jika memang Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi yang dituding tidak bekerja maksimal, seharusnya mereka melaporkan dugaan – dugaan korupsi yang dimaksudnya serta menggelar aksinya ke Kejaksaan Agung. “Kan yang dipersoalkan kasus-kasus yang sudah ditangani Kejaksaan, sedangkan IFC meminta KPK panggil walikota, itu sama saja sudah masuk pada pencemaran nama baik walikota itu sendiri,” pungkasnya. (wok)
E.       SORAK ACEH
SoRAK adalah singkatan dari Solidaritas Gerakan Anti Korupsi. Sebuah Organisasi Non Pemerintah (NGO) yang dibentuk pada tahun 2002 oleh beberapa anak muda yang merasa prihatin dengan kondisi korupsi di Indonesia terutama Aceh. Pada saat itu tidak banyak orang atau aktivis di Aceh yang bergerak langsung dan frontal dalam Isu anti korupsi di Aceh.
Saat ini, hasil kerja selama ini dalam melakukan perlawanan terhadap korupsi serta pemberdayaan masyarakat, SoRAK Aceh telah mendorong terbentuknya lembaga serupa baik langsung maupun tidak langsung dengan berbagai latar belakang pemikiran. Seperti JARAK, Mataraja, GeRAK Aceh, SuAK, MaTA dan sebagainya. Lembaga maupun perkumpulan yang terbentuk sampai saat ini tidak terlepas dari inspirasi dan semangat yang diusung oleh SoRAK. Namun lembaga maupun perkumpulan tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan hirarkis, melainkan hanya semangat atau ruh.




























BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Organisasi nirlaba internasional yang fokus dalam pemberantasan korupsi, TransparencyInternational, tidak dapat semudah membalikan telapak tangan dalam mengerjakan tugasnya agar dapat terlaksana secara efektif dan efisien, perlu adanya manajemen dalam setiap tindakan yangakan dilakukan organisasi yang mendapatkan penghargaan sebagai European Public Affairs(EPA) award dalam kategori NGO of the year pada tahun 2012 lalu. Perlu juga adanyamanajemen perubahan dalam hal organisasi ini agar dapat terus bertahan tidak dimakan waktudan dapat mewujudkan visinya yaitu “A world in which government, politics, business, civilsociety and the daily lives of people are free of corruption”






DAFTAR PUSTAKA
Home. (2012, Juni 6). Diambil dari Transparency International Indonesia: http://www.ti.or.id
http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia_Corruption_Watch